MODEL PENUNTASAN PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN USULAN DAERAH

Makmuri Sukarno

Abstract


Salah satu strategi untuk memutus mata rantai kemiskinan adalah peningkatan pendidikan bagi penduduk, antara lain melalui penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Tulisan yang bertolak dari penelitian tahun 2010 di tiga daerah, yaitu Wonosobo, Ciamis, dan Minahasa Selatan ini mencoba menggambarkan usulan pemangku kepentingan di daerah, untuk meningkatkan pendidikan penduduk, khususnya melalui penyelenggaraan pendidikan dasar. Tulisan ini berisi pembahasan terkait beberapa permasalahan yaitu: pertama, masalah/hambatan yang dihadapi program penuntasan pendidikan dasar di daerah menurut tiga pemangku kepentingan utama, yaitu masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Sumber data dari kajian pembahasan tersebut digali dengan metode wawancara mendalam. Kedua, usulan dari tiga pemangku kepentingan itu untuk menembus hambatan penuntasan dari perspektif masing-masing daerah, berdasarkan sumber data yang digali dengan metode kajian bersama. Dari kedua hal di atas, nampaklah bahwa komposisi isi pendidikan, skema pembiayaan, dan konfigurasi stakeholder yang diusulkan pemangku kepentingan di tiga daerah temyata berbeda dengan model yang sekarang sedang berjalan.

Keywords


hak dasar pendidikan, model kebijakan, Wajib Belajar Sembilan Tahun, komponen isi pendidikan, konfigurasi pemangku kepentingan, layanan lembaga pendidikan, skema bantuan, kemitraan stakeholders dan peran Desa

Full Text:

PDF

References


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis. (2008). Kajian Pengembangan Kawasan Tertinggal Tahun 2008, Ciamis: Pemda Ciamis

Boudon, R. (1974). Education, Opportunity and Social Inequality: Changing prospects of Western Society. New York: Wiley Series.

Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Wajib Belajar Pendidikan Dasar 1945 2007, Jakarta, Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. (2009). Jakarta: Depdiknas

Giroux, H. A. (1981). Ideology, Culture and the Process of Schooling. Falmer Press, Washington D. C., 1981.

Pemerintah Kabupaten Ciamis. (2008). Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi : Pelaksanaan Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan IPM Jawa Barat di Kabupaten Ciamis.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, Dinas Pendidikan. (2008). Statistik Pendidikan tahun 2007/2008.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. (2008). Profil Pendidikan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008/2009 , Wonosobo: Pemda Wonosobo.

Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar.

Sukarno, M., Wardiat, D. dan Handayani, T. (2010). Mencari Model Alternatif Penuntasan Pendidikan Dasar. Jakarta: Pusat Penelitian Kependudukan LIPI & AlMatera Publishing. Website: http://www/depdiknas.go.id, Renstra Depdiknas 20042009. (http://pelangi.dit-plp.go.id)




DOI: https://doi.org/10.14203/jki.v7i2.26

Copyright (c) 2016 Jurnal Kependudukan Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Research Center for Population, Indonesian Institute of Sciences

Widya Graha Building, 7th and 10th floors
Jl. Jenderal Gatot Subroto 10 Jakarta Selatan, Telp (021) 5221687
Website: http:/kependudukan.lipi.go.id;
E-Journal: http://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id
Pustaka: http://pustaka.kependudukan.lipi.go.id
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------